Disnaker Gelar Rapat Awal Pengupahan di Kota Cilegon
SpiritNews.Media (Cilegon) - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Rapat Awal Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang diselenggarakan di Aula Disnaker Kota Cilegon, Rabu 16 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana mengatakan, Dewan Pengupah Kota Cilegon menyampaikan aspirasinya termasuk bagaimana mengenali dan menyesuaikan struktur upah yang sesuai dengan berbagai sektor industri yang ada di Kota Cilegon.
“Sekarang UMK (Upah Minimum Kota) masuk tahapan Rapat Dewan Pengupahan Cilegon yang memformulasikan semua variabel sehingga kita bisa memberikan satu formulasi terbaik untuk para buruh dengan tetap memberikan kenyamanan bersama dengan para owner, para investor,” kata Nana, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Dengan kolaborasi semua pihak, Nana mengajak seluruh stakeholder dapat menjaga kondisifitas terhadap iklim investasi dan kesejahteraan para tenaga kerja di Kota Cilegon.
“Tahapannya ini masuk pada rapat rumusan formulasi dengan menghitung semua variabel dari sisi kesejahteraan UMK. Beberapa standar yang masih patut layak dan batas untuk para buruh,” ujarnya.
Untuk perhitungan UMK tahun 2025, tambah Nana, didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.
“Dengan melihat tahun sebelumnya, kemampuan perusahaan tentu kemudian tetap memperhatikan kondisi para pekerja buruh dengan memperhatikan variabel-variabel yang mempengaruhi inflasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo berharap dari rapat tersebut mendapatkan hasil UMK yang terbaik dengan tidak melupakan kondusivitas Kota Cilegon.
“Jadi tadi penekanan Pak Pjs Wali Kota bahwa pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Kota Cilegon diharapkan mendapatkan hasil yang terbaik dengan tidak merupakan kondusivitas di daerah kita,” ungkapnya.
Diketahui, UMK Kota Cilegon merupakan salah satu yang tertinggi di Banten pada tahun 2024, yakni sebesar Rp4.815.102,80 atau 3,39 persen dari tahun sebelumnya sevesar Rp4,65. (red).
Posting Komentar