News Breaking
Live
wb_sunny

KPU Kota Cilegon Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye

KPU Kota Cilegon Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye

 

Urip Haryantoni Komisioner KPU Kota Cilegon Devisi Teknis
SpiritNews.Media (Cilegon) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon di Pilkada 2024 sebesar Rp22,5 miliar. Aturan tersebut dituangkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 pasal 19, yang mengatur penggunaan dana kampanye berdasarkan pertimbangan seperti jumlah pertemuan, alat peraga kampanye (APK), dan metode kampanye lainnya.

“Pembatasan ini mempertimbangkan beberapa aspek kampanye, seperti jumlah pertemuan, APK, dan lainnya,” ujar Komisioner KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni, Kamis (3/10).

KPU Kota Cilegon juga telah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari setiap pasangan calon. Dalam pengumuman nomor 774/PL.03.2-PU/3672/2024, tercantum bahwa pasangan nomor urut 01, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp2 juta. Sementara pasangan nomor urut 02, Helldy Agustian-Alawi Mahmud, melaporkan dana sebesar Rp1 juta. Pasangan nomor urut 03, Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp1,5 juta.

Urip Menjelaskan, LADK yang dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon bukanlah tolak ukur dari total dana kampanye yang akan mereka gunakan, melainkan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan penggunaan rekening khusus kampanye.

“Yang kami pastikan di LADK adalah kepatuhan. Allhamdulillah, ketiga pasangan calon sudah mematuhi aturan dengan menyampaikan laporan kepada KPU,” Jelas Urip.

Pilkada Cilegon 2024 diharapkan dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi, dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon.(jal).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar