Perekaman KTP Elektronik di Kota Cilegon Capai 98,63 Persen
SpiritNews.Media (Cilegon) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Cilegon mencatat sebanyak 335.837 warga Kota Cilegon sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari jumlah tersebut, yang sudah perekaman data KTP elektronik mencapai 331,246 orang atau 98,63 persen.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Dinas Dukcapil Kota Cilegon Erra Yusnita mengaku sudah berupaya melakukan kegiatan perekaman jemput bola dengan mendatangi warga usia wajib KTP, yakni usia 16 sampai 17 tahun.
"Sekarang masih ada sekitar 4.500 warga yang belum melalukan perekaman KTP-elektronik. Untuk itu kami terus mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman KTP. Silahkan bisa datang sendiri ke kantor kelurahan, kecamatan atau langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kota Cilegon," jelas Erra, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin, 14 Oktober 2024.
Ia juga mengimbau para pemangku kebijakan seperti lurah, camat, kepala sekolah dan orang tua untuk mengajak putra-putrinya, terutama anak usia 16 sampai 17 tahun untuk memberikan pemahaman pentingnya memiliki kartu identitas.
"Upaya jemput bola sudah kami lakukan untuk mempercepat perekaman KTP-elektronik ini dengan mendatangi sekolah-sekolah. Jadi kami harapkan juga masyarakat Kota Cilegon yang belum punya KTP-elektronik, silahkan secara mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon Eva Sarifah mengatakan, selain KTP elektronik, pihaknya juga terus meningkatkan partisipasi warga dalam membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). “IKD ini mudah untuk melakukan pelayanan di mana saja, tinggal dibuka aplikasinya. Kami selalu sosialisasi secara langsung kepada masyarakat,” kata Eva.
Menurut Eva, IKD sama seperti KTP, tapi dalam bentuk digital yang dibuka melalui perangkat telepon genggam berbasis andorid dan iphone. "Ini akan memudahkan dalam melakukan berbagai pelayanannya lengkap,” ucapnya.
Selain bisa dilakukan sendiri melalui telepon pintar, kata Eva, pendaftaran IKD juga dapat dilakukan dengan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilegon atau ke kantor kelurahan, kecamatan dan Dukcapil. “43 Kelurahan di Kota Cilegon seluruhnya sudah dilakukan sosialisasi untuk pembuatan pendaftaran IKD,” paparnya. (red).
Posting Komentar