News Breaking
Live
wb_sunny

Dinkop UKM Kota Cilegon Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi

Dinkop UKM Kota Cilegon Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Koperasi

SpiritNews.Media (Cilegon) - Untuk pertama kalinya, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi pengurus dan pengawas koperasi. UKK digelar di kantor Dinkop UKM yang diikuti oleh pengurus Koperasi Karyawan Dakita Makmur, Selasa, 26 November 2024. 

Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin S. Maulana menjelaskan bahwa UKK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengurus dan pengawas koperasi simpan pinjam. Hal itu sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 

"Jadi, aturannya kalau ingin dapat semacam pengakuan di koperasi harus ada izin simpan pinjam segala macam. Salah satu syaratnya, pengurus dan pengawas mesti mengikuti fit and proper test minimal pengurus dan pengawas masing-masing dua orang," kata Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon. 

Adapun materi yang diujikan, tambah Didin, mulai dari administrasi seperti data pribadi, pengalaman kerja, pelatihan yang pernah diikuti, termasuk soal integritas dan BI Checking. Sedangkan tim penguji berasal dari pejabat dinas minimal eselon III atau jabatan fungsional madya. 

"Selain administrasi juga ada wawancara. Setidaknya delapan item yang ditanya. Tapi memang orang-orang yang ikut ujian ini memang dia orang koperasi dan juga pengurus internal sehingga mereka menguasai sekali materi yang diujikan," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinkop UKM Kota Cilegon, Atikoh, mengatakan bahwa UKK terhadap Koperasi Karyawan Dakita Makmur merupakan yang pertama dilakukan oleh instansinya. 

"Bisa dikatakan ini adalah pilot project. Mudah-mudahan ini membuat yang sebelumnya merah jadi kuning atau bahkan hijau bagi penilaian kami sebab memang tidak mudah untuk sampai pada UKK ini karena begitu banyak syarat yang harus dipenuhi," kata Ikoh.

Menurut Ikoh, bila suatu koperasi simpan pinjam sudah memenuhi uji kompetensi, itu artinya sudah sah secara perundang-undangan dan sudah dinyatakan lengkap.

"Dari sisi kami dan juga Koperasi Dakita Makmur, kita sama-sama bahagia karena di kepemimpinan kami UKK ini bisa tercapai. Output-nya sudah jelas berupa UKK personelnya yang terdiri dari tiga orang masing-masing ketua sekretaris dan bendahara, serta dua orang pengawas terdiri dari ketua dan anggota,"katanya. 

Dia berharap tahun depan dapat menggelar UKK dengan melibatkan lebih banyak koperasi di Kota Cilegon. "Untuk tahap pertama ini kita non-budgeter, tapi ke depan mudah-mudahan dibiayai APBD karena memang di juklak (petunjuk pelaksanaan) UKK, itu memang tanggung jawab pemerintah," harapnya. (red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar