Pedoman Pemberitaan Media Siber
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber
memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya
sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai
berikut:
1. Ruang Lingkup
A.
Media Siber
adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan
kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers
dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
B.
Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan
oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan
Keberimbangan Berita
a.
Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk
memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.
Ketentuan
dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1.
Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2.
Sumber berita
yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan
kompeten;
3.
Subyek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
4.
Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan
verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan
dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
d.
Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan
setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3. Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content)
a.
Media siber
wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1.
Tidak memuat
isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2.
Tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3.
Tidak memuat
isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
d.
Media siber
memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna
yang bertentangan dengan butir (c).
e.
Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.
Media siber
wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan
Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara
proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.
Media siber
yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani
tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.
Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil
tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi,
dan Hak Jawab
a.
Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Ralat, koreksi
dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau
yang diberi hak jawab.
c.
Di setiap
berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.
Bila suatu
berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.
Tanggung jawab
media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2.
Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3.
Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum
dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.
Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus
juta rupiah).
5. Pencabutan
Berita
a.
Berita yang sudah
dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alas an penyensoran dari pihak luar
redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus
lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.
Media siber
lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
c.
Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
6. Iklan
- Media siber wajib
membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman
Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai
pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari
2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)